Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi perlu disambut baik karena merupakan langkah maju dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama kelembagaan.
"Sinergi dan koordinasi merupakan kemewahan di negeri ini dan sering menjadi bagian permasalahan dari masih maraknya praktik-praktik menyimpang dan melanggar hukum," kata Prastowo, Jumat (25/5/2018).
Dia menjelaskan Ditjen Pajak adalah institusi penting yang bertanggung jawab mengumpulkan uang pajak bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan semakin beratnya beban yang dipikul, dibutuhkan dukungan semakin banyak pihak agar pemungutan pajak lebih optimal, lebih adil, dan berkepastian hukum.
Apalagi selama ini terdapat kendala dalam pemungutan pajak yang diakibatkan oleh asimetri informasi di Ditjen Pajak karena keterbatasan akses informasi.
Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak orang asing perlu mendapat perhatian karena selama ini belum ada integrasi administrasi yang memungkinkan pengawasan dapat secara efektif dijalankan, terutama dalam rangka penagihan pajak.
"Hal ini juga perlu menjadi catatan perhatian dan agenda penting dalam konteks Automatic Exchange of Information (AEoI)," tambahnya.
Namun, menurutnya, kerja sama dan sinergi tetap membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam implementasinya. Harus ada pemahaman yang sama oleh seluruh jajaran di kedua institusi, sehingga dapat secara efektif melakukan pencegahan, optimalisasi penggalian potensi pajak, dan penguatan sistem administrasi dan kelembagaan.
Sebagai langkah awal perlu dilakukan pilot project untuk mendapatkan model yang terbaik. Selanjutnya, penyajian data atau informasi yang akurat, analisis yang baik, tindak lanjut yang akuntabel, dan pengawasan yang baik menjadi tantangan.
"Kami mendorong perluasan kerja sama antar institusi pemerintah sehingga terbangun sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, demi memastikan bahwa seluruh potensi pajak dapat dipungut dan tidak ada lagi orang atau pihak yang mengelak dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya," paparnya.