Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan mencabut kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap selama mudik dan arus balik lebaran di ruas tol Jakarta—Cikampek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan meskipun mencabut kebijakan ganjil genap itu, pihaknya bekerjasama dengan Korlantas tetap akan mengatur pembatasan di ruas tol agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Salah satu cara pembatasan adalah dengan mengalihkan kendaraan pribadi keluar dari lintasan tol dan menggunakan jalan arteri, jalur utara.
“Enggak ada [ganjil genap], tapi itu ada pembatasan tergantung dengan dinamika nanti bagaimana flow-nya, volumenya. Kalau volume terlampau besar, flow-nya gak normal lagi, Korlantas Polri dengan kewenangannya akan mengalihkan sebagian [kendaraan] keluar lintasan jalan tol ke arteri bisa, jadi memanfaatkan jalur utara,” kata Budi, Rabu malam (23/5/2018).
Dalam hal ini, dibukanya pembatasan ganjil genap akan dilakukan pada puncak mudik dan puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada H-3 dan H+ 3 Lebaran.
“Mungkin pas puncak arus mudik ya, kan sudah libur anak sekolah juga. Prediksi puncak H-3 sampai H+3,” ujarnya.