Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 30% dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperkirakan dengan penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 5 juta tenaga kerja.
"Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30% nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja," kata Eko Putro Sandjojo.
Penyerapan tenaga kerja tidak hanya dengan program padat karya tunai dari dana desa, tetapi juga dengan program pengembangan Prukades dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.
"Kami sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," katanya.