Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Kementan Ditolak, HPP Gula Tak Berubah

Pemerintah kembali menetapkan harga pembelian gula di petani sebesar Rp9.700/kg kepada Perum Bulog setelah Kementerian Pertanian sempat mengusulkan peningkatan pembelian menjadi Rp10.500/kg.
Pabrik Gula Watoetoelis/Albert Gieseler
Pabrik Gula Watoetoelis/Albert Gieseler

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan harga pembelian gula di petani sebesar Rp9.700/kg kepada Perum Bulog setelah Kementerian Pertanian sempat mengusulkan peningkatan pembelian menjadi Rp10.500/kg.

Hasil ini diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana, Kamis (17/5/2018).

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dan sejumlah pejabat lainnya seperti Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan keputusan itu diambil setelah seluruh pihak mencoba mengkomparasikan harga pembelian gula nasional dengan global.

Menurutnya harga di tingkat global saat ini sudah turun hingga US$47/ton dari sebelumnya dihargai US$350/ton menjadi di kiasaran US$303/ton. Sehingga tidak relevan jika pemerintah menaikan harga pembelian tersebut.

“Iya ini dibahas karena ada permintaan [dari Kementan] untuk kenaikan harga pembelian di Bulog. Akan tetapi di sisi lain [data harga gula dunia] tidak menunjang,” kata Oke Nurwan di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Kamis (17/5/2018).

Keputusan Rakor ini tidak mengubah keputusan Rakor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat dengan nomor S-202/M.EKON/08/2017. Surat tersebut menyatakan pihak yang membeli gula petani dan gula pabrik milik BUMN hanya Perum Bulog dengan harga 9.700 rupiah per kilogram.

“Bulog ketika sudah ditetapkan sudah harus siap,” katanya.

Sementara Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan keputusan yang diambil yakni tetap menugaskan Bulog untuk membeli gula milik petani. Meski begitu dia mengaku keputusan tersebut bisa saja berubah jika Kementerian BUMN mengatur kerjasama antara Bulog dengan BUMN lain untuk menyerap gula petani.

“Perusahaan yang lain bisa [ikut membeli gula petani] kalau kerjasama Bulog dengan BUMN yang lain, tapi itu pengaturannya dengan mentri BUMN,” katanya.

Untuk diketahui hingga kini harga gula masih di kisaran normal. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional menunjukkan harga gula per 17 Mei senilai Rp12.550/kg. 

Harga ini sedikit lebih tinggi dibanding harga penjualan di konsumen yang diatur dalam Permendag 27 tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp12.000/kg.

Sebelumnya Kementerian Pertanian mengajuan kenaikan harga pokok pembelian gula di petani sebesar Rp10.500/kg. Alasannya produktivitas perkebunan tebu menurun sementara biaya cenderung naik seperti harga sarana produksi. Dengan demikian, harga pembelian yang berlaku saat ini tidak membuat petani berminat untuk menanam komoditas tebu.

Petani dinilai mulai beralih menanam komoditas lain seperti jagung dan padi. Usulan peningkatan ini sebelumnya sudah melewati proses diskusi dengan tim pakar nasional, ahli perguruan tinggi dan kelembagaan petani. 

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper