Surabaya – Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik Tahun 2018 di Bandara Juanda dilaksanakan pada Senin, (14/5). Penilaian yang berlangsung setiap 2 tahun ini dilaksanakan oleh tim penilai independen dari Kementerian Perhubungan, Ombudsman RI, dan Kantor Kepresidenan. Perwakilan Ombudsman RI Eko Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari penilaian pelayanan publik ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat mengingat bandara merupakan tempat pelayanan transportasi publik. "Terimakasih yang sebesar-besarnya karena kami diterima dengan baik di Bandara Juanda meskipun bersamaan dengan kegiatan-kegiatan yang lain. Kali ini kita akan melihat perbaikan-perbaikan hasil penilaian sebelumnya, adapun metode penilaian yang akan dilaksanakan adalah penilaian berdasarkan form yang telah tersedia dan peninjauan langsung ke bandara," jelas Eko. Turut hadir sebagai tim penilai dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan Kementerian Perhubungan Radjalis dan perwakilan dari Kantor Kepresidenan Putra N. Suryadi.
Co. General Manager Bandara Juanda Yudi Maisa menyebut dalam sambutannya, bahwa Bandara Juanda senantiasa berbenah diri dengan melakukan peningkatan pelayanan dan perbaikan fasilitas layanan publik. “Kami sepenuhnya mendukung kegiatan penilaian pelayanan publik, utamanya agar kami mampu membenahi pelayanan bagi pengguna jasa. Terutama menyambut musim mudik lebaran yang akan segera datang, kami telah bersiap dengan beberapa pembenahan diantaranya adalah sentralisasi SCP 1 di Terminal 1B dan penertiban land transportation lini 1,” ungkap Yudi.
Adapun dasar hukum dari penilaian pelayanan publik ini antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017 tentang pedoman standar pelayanan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Yudi menambahkan bahwa aspek kepatuhan pelayanan publik juga telah dilaksanakan yakni melalui dokumen standar pelayanan bandara yang terdokumentasi dalam Keputusan General Manager nomor : KEP.34/OB.01/2018/GM.SUB tentang standar pelayanan pada Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. “Dalam pembuatan dokumen tersebut juga melibatkan masyarakat dengan melakukan pembahasan bersama yang dalam hal ini diwakili oleh para mitra kerja. Kemudian standar pelayanan ini telah dipublikasikan melalui website dan dapat diakses langsung oleh publik. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi berkelanjutan untuk perbaikan,” tambahnya.