Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendes PDTT: Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Capai 97%

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebutkan bahwa penyaluran dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga pekan ketiga Juni 2018. Hingga awal Mei, penyaluran tahap pertama ke daerah sebesar 97,18% dari Rp12 triliun atau senilai Rp11,6 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. /Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. /Kemendes

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebutkan bahwa penyaluran dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga pekan ketiga Juni 2018. Hingga awal Mei, penyaluran tahap pertama ke daerah sebesar 97,18% dari Rp12 triliun atau senilai Rp11,6 triliun.

"Dana desa yang tahap pertama sudah kita majukan jadwal penyalurannya yang awalnya April sekarang menjadi Januari sudah berada di atas level 97% yang disalurkan ke daerah," kata Eko dalam siaran pers, Selasa, (15/5/2018).

Sebagian dana desa belum tersalurkan, kata Eko lantaran masih terdapat permasalahan. Namun, permasalahan tersebut telah dimintakan untuk segera ditangani agar perencanaan pembangunan di desa bisa secepatnya dilaksanakan.

"Ada  empat daerah atau kabupaten yang masih belum selesai disalurkan. Untuk di level desa sudah lebih dari separuhnya sudah tersalurkan. Penyebab belum tersalurkan karena sedang melaksanakan pilkada, rekapitulasinya belum selesai dan keterlambatan dalam APBD-nya," katanya seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018, Senin (14/5/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20% pada Januari hingga minggu ketiga Juni dengan persyaratan adanya perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Untuk tahap kedua yakni sebesar 40% dengan penyalurannya paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Perincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40% dengan penyalurannya paling cepat Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75% dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75% dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50%.

"Kami optimis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper