Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Bermuatan Lebih Ditilang Mulai Agustus 2018

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan siap melakukan penilangan truk dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over load (ODOL) mulai Agustus mendatang.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub./Bisnis- Jaffry Prabu Prakoso
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub./Bisnis- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan siap melakukan penilangan truk dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over load (ODOL) mulai Agustus mendatang.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan penindakan dimulai dengan truk yang membawa beban 100% dari standar angkut kendaraan.

"Sekarang kita masih sosialisasi. Saat ini Odol 100% lebih itu ada 25%. Kebanyakan adalah kendaraan BUMN seperti angkut pupuk dan besi," Katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Skema penilangan yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawaasan di setiap jembatan timbang. Setelahnya, pemandu parkir akan mengatur kendaraan yang diketahui melanggar.

Proses selanjutnya truk ODOL melakukan transfer muatan ke kendaraan yang telah disediakan. Truk akan melakukan penimbangan kembali dan baru bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan 134 tahun 2015.

Pada pasal 26 ayat 6 menjelaskan kelebihan berat muatan kurang dari 5% dari ketentuan kendaraan bukan merupakan sebuah pelanggaran. 

Budi menjelaskan setelah truk melebihi muatan 100% berkurang, secara perlahan akan menetapkan peraturan tersebut secara penuh.

Saat operasi, Kemenhub juga telah melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan jembatan timbang yang didampingi oleh surveyor. Saat ini sudah ada 11 lokasi yang didampingi dan akan ada 43 lokasi hingga Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper