Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop dan UKM Dituntut Miliki Database Akurat

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi yang mendapat tugas untuk memberdayakan Koperasi dan UMKM dituntut untuk memiliki database Koperasi dan UMKM yang akurat dan aktual.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi yang mendapat tugas untuk memberdayakan Koperasi dan UMKM dituntut untuk memiliki database Koperasi dan UMKM yang akurat dan aktual.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring menegaskan hal tersebut penting dalam menunjang penyusunan kebijakan perencanaan serta program pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Kemenkop dan UKM harus menjadi rujukan data dalam masalah koperasi dan UMKM, karena itu data yang akurat dan faktual menjadi keharusan, karena itulah rakor dan pelatihan pendataan koperasi terus dilakukan secara kontinyu," ujar Meliadi, dalam keterangan resminya, Rabu (9/5/2018).

Meliadi menjelaskan hal tersebut juga dipengaruhi kemampuan sumber daya manusia sehingga peningkatan kemampuan pengelola atau operator data dalam dunia Teknologi Informasi, cara menggunakan aplikasi, dan cara Penataan Data Koperasi melalui aplikasi ODS (Online Data System) yang telah difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM menjadi penting.

Hal tersebut agar percepatan penataan data koperasi dapat terlaksana sesuai dengan rencana.

Sementara itu, Kabiro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, salah satu program unggulan dari tim reformasi koperasi yaitu pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Sertifikat NIK, serta melakukan penataan data koperasi yang bersinergi dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di provinsi atau kabupaten atau kota seluruh Indonesia melalui Aplikasi Online Data System (ODS).

"Pada 2018 ini Bagian Data Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki Arah Kebijakan dan Program Penataan Data Koperasi Tahun 2018 melalui Aplikasi ODS," katanya.

Program aplikasi ODS itu tersebut, pertama, pencetakan dan penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Saat ini sudah dapat dilakukan di provinsi atau daerah istimewa kabupaten atau kota melalui aplikasi Online Data System (ODS).

Kedua, pengembangan fitur update data koperasi secara mandiri oleh Koperasi guna mempermudah proses pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) melalui Aplikasi Online Data System Langsung berbasis website.

Ketiga, penambahan fitur pendataan koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam Konvensional maupun Syari’ah.

Keempat, pembuatan Online Data System (ODS) Koperasi berbasis Smart Phone.

Kelima, perancangan Peta Digital Koperasi, yang digunakan untuk mengetahui posisi atau koordinat lokasi koperasi.

Keenam, rancangan publikasi dan pengambilan data koperasi dapat dilakukan per triwulan dan semester dari Aplikasi Online Data System(ODS).

Ketujuh, pencetakan dan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang saat ini sudah dapat dilakukan di Provinsi atau Daerah Istimewa, kabupaten atau kota melalui aplikasi Online Data System (ODS) memberikan kemudahan bagi koperasi yang ingin mendapatkan sertifikat NIK.

Kedelapan, pengembangan fitur update data koperasi secara mandiri oleh koperasi, hal ini memungkinkan bagi masing-masing koperasi untuk melakukan pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) melalui Aplikasi Online Data System Langsung berbasis website tanpa harus menunggu operator dari dinas provinsi atau DI, kabupaten atau kota.

Kesembilan, penambahan fitur pendataan koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam Konvensional maupun Syari’ah;l.

Fitur ini berfungsi untuk mengetahui data koperasi non simpan-pinjam yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam baik Konvensional maupun Syari’ah.

Kesepuluh, pembuatan Online Data System (ODS) Koperasi berbasis Smart Phone; Dengan kecanggihan teknologi dewasa ini, segala sesuatu dapat dikerjakan hanya dengan satu sentuhan yaitu melalui perangkat telefon pintar atau smart phone, hal ini menjadi motivasi bagi Bagian Data untuk mengembangkan ODS berbasis Smart Phone guna mempercepat dan mempermudah dalam pendataan koperasi.

Kesebelas,Perancangan Peta Digital Koperasi, yang berfungsi untuk mengetahui posisi atau koordinat lokasi koperasi melalui maps atau satelit dan penyebaran koperasi dimasing-masing Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota guna membantu pihak-pihak terkait dalam menentukan arah kebijakan yang bermanfaat bagi perkembangan koperasi itu sendiri.

Terakhir, rancangan publikasi dan pengambilan data Koperasi dapat dilakukan per triwulan dan semester dari Aplikasi Online Data System(ODS).

"Fitur ini dinilai penting agar data koperasi bisa diketahui dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama sehingga hasil pengambilan data tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Kementerian Koperasi dan UKM dalam menyusun program atau kegiatan Pemberdayaan Koperasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper