Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (9/5/2018).
"Terdapat 434 bupati/wali kota yang bertangungjawab membina pengelolaan Dana Desa dan 33 pemerintah provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga nonkementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid, dalam siaran persnya.
Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder terkait dengan program ini agar penggunaan Dana Desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
"Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya. Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan Dana Desa 2018 untuk PKT di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya.
Oleh karena itu, para pihak yang terlibat aktif dalam memfasilitasi desa untuk mengelola Dana Desa perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Proses pencairan dan penyaluran yang semakin lambat akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan Dana Desa 2018 untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan Dana Desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin.
"Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD," katanya.
Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," katanya.
Bukan itu saja, dorongan juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk PKT yang harus dikelola secara sinergis melalui kerjasama lintas pemangku kepentingan yakni antar kementerian/lembaga nonkementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.
"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran serta meningkatkan kualitas bkegiatan pembangunan desa yang dibiayai Dana Desa ," katanya.
Selain itu, pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sehingga dalam pelaksanaan penggunaannya dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Keberadaan aparat penegak hukum [polisi atau jaksa] dalam melakukan pengawalan merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada kepala desa, anggota BPD dan masyarakat desa untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel," katanya.
Dana Desa 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp60 triliun yang disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/Kota. Dalam penggunaan Dana Desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.