Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Lebaran: Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Pemerintah dihimbau untuk tidak diskriminatif dalam menetapkan kebijakan cuti bersama lebaran selama tujuh hari baik bagi aparatur sipil negara maupun pegawai swasta.
Kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 12 arah Jakarta di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/4)./Antara-Risky Andrianto
Kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 12 arah Jakarta di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/4)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dihimbau untuk tidak diskriminatif dalam menetapkan kebijakan cuti bersama lebaran selama tujuh hari baik bagi aparatur sipil negara maupun pegawai swasta.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, seharusnya tidak boleh ada aturan yang bersifat diskriminatif antara Aparatus Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Hal tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Sebaiknya cuti bersama lebaran tujuh hari bagi pekerja swasta pun tidak memotong hak jatah cutinya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (7/5/2018).

Dia menambahkan, pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan durasi cuti bersama selama tujuh hari, terdiri dari empat hari sebelum lebaran dan tiga hari setelah lebaran untuk menghindari macet panjang. Namun, dia menegaskan sebaiknya kebijakan cuti bersama berlaku sama baik bagi ASN maupun pegawai swasta sehingga tidak ada yang dirugikan.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 berlangsung selama tujuh hari.  Penetapan masa cuti bersama tujuh hari tersebut  sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April.

Menteri Hanif  Ketenagakerjaan Dhakiri  menjelaskan, pemerintah menetapkan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaan cuti bersama tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dia menegaskan, cuti bersama adalah cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah . Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri. 

“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan, “ jelasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis.com.

 Menurutnya,ketika cuti bersifat fakultatif, maka cuti bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan. 

“Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan, “ katanya.

Anton J. Supit, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan menyambut baik kebijakan cuti bersama yang bersifat fakultatif bagi swasta, Dia menilai kebijakan cuti bersama memang sebaiknya diatur kembali secara bipartit, sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap perusahaan.

“Jadi biarlah masing-masing pekerja berunding dengan manajemen kapan dia mau libur, sebab bisa saja mereka juga tidak menghendaki libur bersama itu karena mereka punya rencana dengan keluarga mau libur kapan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif yang kembali diterapkan pada tahun ini, sebenarnya telah diterapkan sejak 2016 lalu. Dalam  Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, poin terakhir  menyebutkan cuti bersama bersifat pilihan. Pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja buruh sesuai kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper