Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan peraturan pemerintah (PP) induk soal UU nomor 33 masih belum keluar hingga saat ini meski sudah diterbitkan sejak empat tahun lalu.
Dia menjelaskan masih ada kendala-kendala yang harus diselesaikan terlebih soal teknis.
“Masih banyak sekali kepentingan. Rapat terakhir dengan Wapres, masih banyak yang harus diakomodir dari berbagai kementerian,” katanya, Minggu (6/5/2018).
UU tersebut, kata Lukman, memiliki banyak tafsiran untuk dijelaskan satu persatu dan akan menyinggung banyak kementerian. Di sisi lain kementerian tersebut telah memiliki peraturan lebih dulu sehingga perlu dicari konsep terbaik.
Dia mencontohkan seperti labelisasi makanan yang sudah ada UU di BPOM. Di sini perlu ada kesesuaian dan koordinasi untuk merumuskan turunan peraturan tersebut.
Untuk skala yang lebih kecil, jika PP turunan ini dikeluarkan tanpa persiapan matang bisa mengancam keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga
Ini karena setiap produk UMKM harus memiliki standar yang telah ditentukan. Ketika sarat itu tidak ada, maka produk tersebut diberi label non halal.
Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam UU JPH pasal 4 agar semua produk harus bersertifikat halal. Di pasal 24 dan 25 barang tersebut harus berlabel halal sehingga jika tidak memenuhi pasal tersebut, maka dipastikan tidak halal.
Setelah itu, masalah yang dihadapi lainnya ketika pengujian sertifikasi adalah negara juga akan menanggung 10% atau sekitar Rp150.000 dari biaya tersebut.
Dengan keberadaan UMKM yang mencapai 6 juta, hanya untuk mensubsidi pengujian saja, pemerintah akan mengeluarkan uang Rp900 miliar.
“UU ini bagus, tapi secara ekonomi costly,” tambahnya.