Bisnis.com, TANGERANG – Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa menyarankan taman untuk didaftarkan dan tersertifikat.
Menurutnya, masih banyak taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta yang tidak ada nomor registrasi sehingga belum bersertifikat.
“[RTH] Harusnya deregister, dipatok, dan disertifikasi agar tidak hilang,” ujar Oswar kepada Bisnis, Kamis (3/5/2018).
Oswar menjelaskan saat turun ke lapangan, menemukan beberapa kasus terkait kawasan hijau di Jakarta sehingga ia mengkategorikan kawasan hijau Jakarta menjadi empat tipe.
Tipe pertama yaitu lahan hijau yang tertera di Rencana Detail Tata Ruang (DTR) ketika diperiksa di lapangan tetap menjadi lahan hijau.
“Itu sudah aman yah itu yang jumlahnya sekitar 7-9 hasil turun langsung ke lapangan, kami ukur dan di peta agak beda angka nya sekitar 8-9% lah,” tutur Oswar.
Baca Juga
Tipe lahan hijau kedua yaitu lahan hijau yang terdaftar dalam RDTR tetapi belum menjadi lahan hijau, yang bisa disebabkan masih dalam bentuk tanah girik atau tanah sengketa.
“Belum kami beli tetapi itu masih bisa kami hijaukan. It’s the matter of time,” ujarnya.
Tipe lahan hijau ketiga, yaitu yang terdaftar dalam RDTR tetapi tidak bisa dihijaukan karena sudah terbangun bangunan high-rise. Kemudian lahan hijau keempat yang tidak terdaftar dalam RDTR sebagai kawasan hijau tetapi ketika diperiksa di lapangan merupakan lahan hijau.
“Ada beberapa pengembang yang sebelum dia jual lahannya dia hijaukan dahulu, ketika dijual ditebang pohon-pohonnya, masyarakat marah. Padahal itu sebenernya bukan lahan hijau. Itu perkara sebelum dibangun di tanam pohon-pohon saja,” ujar Oswar.
Di Jakarta total RTH secara resmi terdiri dari 10% untuk publik atau umum dan sebesar 14% untuk privat. Namun, Oswar mengatakan RTH seharusnya memiliki porsi sebanyak 30% dari total lahan, dengan 20% untuk publik dan 10% untuk privat.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar lebih dari Rp1 triliun untuk membeli lahan untuk dijadikan RTH.