Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI: Beda Persepsi Dokumen B/L Kapal Transhipment, Picu Notul Impor

Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen bill of lading (BL) di kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang menangani kegiatan impor ditenggarai menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No:229/PMK/2017.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen bill of lading (BL) di kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang menangani kegiatan impor ditenggarai menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No:229/PMK/2017.

"Pihak yang membuat regulasi dan juga pelaksana dari kebijakan tersebut harus memberikan solusi karena aturan itu sesungguhnya untuk membantu para importir tetapi kenyataanya tidak bermanfaat buat importir yang kapalnya tidak langsung ke Indonesia tetapi harus mampir alias transit," ujar Subandi Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Dia menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Pengawasan di Post Border dan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Efektifitas Permenkeu (PMK) No: 229 /PMK.04/2017 yang digelar BPD GINSI DKI di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pasalnya, kata dia, akibat kondisi belum seragamnya penafsiran para pelaksana K/L dilapangan terhadap kapal ocean going yang transhipment kebeberapa negara menyebabkan yang berhubungan dengan dokumen BL itu menjadi kendala sehingga importir terkena notul bea masuk.

Menurut petugas fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) Ditjen Bea dan Cukai, diharapkan form dari negara asal ( negara yg terikat perjanjian ) dapat tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan lainnya asalkan ada Trough BL.

"Sementara ada beberapa pelayaran yang tidak mau membuat trough BL dan hanya membuatkan pada lembar lain semacam surat keterangan perjalanan kapal yang singgah dibeberapa negara tetapi tidak merubah barang yg diangkut," paparnya.

Tetapi,kata dia, pihak Custom/Bea Cukai tetap meminta trough BL, sehingga banyak importir yang form-nya di gugurkan dan akhirnya terkena notul.

Subandi mengungkapkan, persoalan beban Notul Bea Masuk bukan hanya dikeluhkan importir di Pelabuhan Priok saja namun juga dipelabuhan utama lainnya Indonesia.

Permenkeu No:229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Beleid itu ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017.

Kementerian Perdagangan mensinyalir masih terdapat importir yang menyalahgunakan kebijakan pemerintah khususnya untuk importasi komoditi baja dan turunannya.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono S, mengungkapkan, contohnya saat ini pihak importir nasional sudah diberikan kemudahan untuk impor baja dan turunannya dengan volume di bawah 1 ton dibebaskan dari ijin persetujuan impor dari Kemendag.

"Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah lebih mudah mendapatkan bahan baku dari baja.Tetapi praktiknya di lapangan banyak yang disalahgunakan," ujarnya

Dia mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan importasi yang pernah ditemuinya, yakni dalam dokumen pmberitahuan impor barang (PIB) disebut impor baja, namun kontenernya berisi berbagai macam jenis barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam PIB tersebut.

"Bagi importir seperti ini kita akan cabut saja izinnya, ini sudah menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan," paparnya.

Veri juga mengomentari soal Permenkeu No: 229/2017 tentang Tata Pengenaan Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Internasional, lantaran sejumlah importir yang hadir pada kesempatan itu mengeluh terkena Nota Pembetulan (Notul) bea masuk hingga ratusan juta rupiah akibat terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper