Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Dukung Adanya Standar Layanan Behandle Peti Kemas Priok

Pebisnis mendukung penetapan standard kinerja pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa karantina dan kepabeanan atau behandle di pelabuhan Tanjung Priok.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pebisnis mendukung penetapan standard kinerja pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa karantina dan kepabeanan atau behandle di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi mengungkapkan, penetapan standard layanan behandle juga harus tetap merujuk pada aturan kepabeanan khususnya yang menyebutkan bahwa peti kemas yang diperiksa fisik itu jumlahnya 20% dari total peti kemas yang tertera dalam bill of loading (BL).

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

"Kalau bisa seperti itu bagus dan GINSI mendukung penuh, namun apakah Otoritas mengetahui bahwasanya ada aturan terhadap petikemas yang wajib di periksa fisik 20% dari jumlah satu partai atau BL," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Dia mengatakan, selama ini dalam praktiknya dilapangan, nomor-nomor kontener yang akan diperiksapun dipilih secara acak/rendom sesuai hasil inteljen internalnya Bea dan Cukai di pelabuhan.

Agar tidak terjadi kendala dilapangan saat penerapannya, imbuhnya, sebaiknya Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengajak dan meminta masukan stakeholders terkait sebelum mengimplementaaikan standard layanan behandle itu.

"Prinsipnya kami dukung ada standar layanan demi percepatan pengeluaran barang impor di pelabuhan Priok. Tetapi juga jangan sampe kemudian hari importir juga yang disalahkan dengan alasan tidak memberikan laporan diawal.Kami siap kok untuk itu," paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di pelabuhan Priok.

"Bagi pebisnia adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar," ujarnya.

Direktur PT.Graha Segara, Wildan Anwar mengatakan, pengelola fasilitas behandle peti kemas di pelabuhan Priok siap mengimplementasikan layanan sesuai standar yang ditetapkan Otoritas Pelabuhan Priok.

"Pasti kami dukung dong, makanya kini sedang dimatangkan segala sesuatunya supaya saat implementasi tidak ada kendala,"ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7.

"Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Adapun fasilitas kegiatan behandle peti kemas impor dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) PT.Graha Segara, dikawasan pabean Tanjung Priok.

Sedangkan behandle di NPCT-1 melalui kerjasama operasi antara PT.Graha Segara dengan PT.IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) yang merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC).

Arif mengungkapkan, pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle dilakukan terhadap peti kemas impor yang terkena aturan karantina oleh instansi badan karantina dan yang masuk kategori importasi jalur merah kepabeanan oleh Bea dan Cukai.

Dia menyatakan, pelayanan penarikan peti kemas wajib behandle dari lapangan lini satu atau terminal peti kemas ke fasilitas pemeriksaan/behandle agar segera dilakukan sejak satu peti kemas dinyatakan wajib periksa dan telah diturunkan dari kapal.

"Sehingga tidak menunggu seluruh peti kemas dalam dokumen impor selesai diturunkan dari kapal," tuturnya.

Arif mengatakan, instansinya sudah menyampaikan penetapan standar kinerja pelayanan penarikan peti kemas dari lapangan penumpukan lini satu ke fasilitas behandle di Pelabuhan Priok itu melalui Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:501/1/2/OPTPK-18 kepada manajemen IPC TPK dan manajemen Graha Segara,pada 20 April 2018.

Dalam layanan behandle tersebut, imbuhnya, agar merekam data time stamp setiap gerakan pemindahan peti kemas sebagai alat pengukur kinerja pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran impor di pelabuhan.

"Fasilitas pemeriksaan peti kemas dilokasi behandle agar memberikan layanan lebih cepat,mudah,murah dan transparan," ujar Arif Toha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper