Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan guna mempersiapkan reformasi sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi era digitalisasi dan otomatisasi atau industri 4.0.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, reformasi SDM penting untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Selain itu, adanya industri 4.0 turut berdampak menghilangkan sejumlah pekerjaan konvensional dan menuntut kebutuhan penyerapan tenaga kerja baru yang memiliki pemahaman digital.
"Ada lebih dari 120 juta orang tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai nantinya bonus demografi kita menjadi beban demografi, " ujarnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Apindo, Selasa (24/04).
Pihaknya pun mendorong serikat pekerja dan pemerintah untuk segera mengamandemen UU No 13 Tahun 2003 guna mengantisipasi gelombang perubahan tersebut.
Dalam menyiapkan kompetensi tenaga kerja, ujarnya, Apindo bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Kementerian Ketenagakerjaan telah mendeklarasikan gerakan pemagangan dan pendidikan vokasi sejak 2016 dan 2017 lalu.
Gerakan tersebut bertujuan menyiapkan tenaga kerja yang handal dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dia pun berharap, gerakan tersebut dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia.
"Kami ingin dengar kesiapan pemerintah untuk menghadapi industri 4.0. Masih banyak yang belum paham kompetensi yang harus disiapkan, " ujarnya.