Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian perhubungan tidak ada rencana untuk merevisi undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirjen perhubungan darat Kemenhuh Budi Setiyadi menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat arahan baik dari Menteri maupun istana untuk membahas revisi undang undang itu.
"Ya kalau kami sendiri sampai sekarang kan sesuai dengan arahan pimpinan dalam hal ini pak Menteri [perhubungan], dan tahun ini karena tahun politik mungkin kita belum ada rencana bahas aturan itu termasuk revisi UU 22/2009, dari istana juga belum ada arahan," kata Budi kepada Bisnis hari ini, Senin (23/4/2018).
Sementara itu, dalam unjuk rasa yang dilakukan pengemudi ojek online, Komisi V DPR berjanji kepada perwakilan ojek daring untuk mengubah Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan poin yang akan direvisi adalah soal legalitas kendaraan roda dua menjadi transportasi umum.
"Kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Dua di antaranya seperti yang disampaikan teman-teman ojek online," katanya Fary.
Dalam hal ini, Fary meminta pemerintah tidak menutup mata dengan keberadaan ojek daring dengan tetap menganggap moda ini tidak cocok sebagai transportasi umum.