Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dia mengatakan lebih baik menginisiasikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja ketimbang membentuk Pansus. Dengan demikian, ujarnya, Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden nantinya bisa ditingkatan menjadi undang-undang, karena selama ini ada kekosongan hukum.
"Tak ada urgensinya (Pansus TKA)," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senin (23/4/2018).
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily juga menolak usulan pembentukan Pansus tersebut sebelumnya. Isu itu digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyusul ditekennya Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA yang dinilainya mengancam buruh lokal.
"Tidak perlu berlebihan meresponnya. Apalagi membuat Pansus segala macam," kata Ace.
Menurutnya, Perpres TKA sebetulnya sebagai upaya Pemerintahan Jokowi mengatur dan membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.
"Sebelumnya pengaturan soal TKA ini justru tidak jelas pembatasannya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar usulan pembentukan Pansus yang mengawasi TKA di Indonesia sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu di lintas fraksi DPR.
"Terkait usulan Pansus tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR," kata Saleh.