Bisnis.com, JAKARTA -- Kelanjutan pembangunan tol Manado--Bitung bagian pemerintah masih menunggu hasil rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).
Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti menyatakan hasil penyelidikan dan investigasi terhadap proyek tersebut masih dikaji dan akan segera diketahui dalam waktu dekat.
"Tergantung dari hasil rekomendasinya atas hasil penyelidikan dan pengecekan di lapangan, kami sedang rapatkan dan akan segera diketahui hasilnya," kata Anita, Jumat (20/4/2018).
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Endra Atmawidjaja menambahkan bahwa pihaknya optimistis insiden kecelakaan konstruksi di tol Manado--Bitung dengan total panjang 39 km tidak akan menggangu penyelesaian rencana operasi tol itu pada 2019.
Pasalnya, dia mengatakan dalam evaluasi awal, kecelakaan konstruksi tersebut tidak terjadi di area tanggung jawab PT Wijaya Karya selaku kontraktor melainkan overpass di atas area pengerjaan yang roboh.
"Ini kan bukan pengerjaannya tol ya, tapi overpass eksisting yang roboh. Namun Kita tetap tunggu dulu rekomendasi KKK bagaimana arahannya," katanya.
Berdasarkan data monitoring pengusahaan jalan tol, progress pembangunan proyek senilai Rp5,12 triliun saat ini sudah mencapai 26, 34%.
Sebagai informasi, insiden kecelakaan konstruksi kembali terjadi kali ini pada proyek tol Manado-Bitung bagian pemerintah.
WIKA selaku kontraktor telah mengonfirmasi bahwa overpass existing yang berada di area dekat pengerjaan tol yang rubuh, bukan konstruksi tol yang tengah dikerjakan. Robohnya konstruksi mengakibatkan 17 pekerja tertimbun dan dua orang tewas.
Pembangunan tol tersebut dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pengerjaan dua seksi.
Seksi I Road Manado-Sukur-Airmadidi (14 km) dikerjakan oleh Kementerian PUPR yang menujuk WIKA sebagai kontraktor. Sementara itu, seksi 2 Airmadidi-Bitung (25 km) dikerjakan BUJT, yakni PT Jasa Marga Manado Bitung.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan upaya investigasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah dalam kecelakaan tersebut ada unsur-unsur kelalaian atau tidak.
Jika benar ada unsur kelalaian maka sanksi bisa berikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. "Pokoknya nanti kita lihat rekomendasinya KKK. Juga kita tunggu laporan dari kepolisian," ujar Basuki belum lama ini.