Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memperkirakan pencemaran lingkungan di perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak mentah lebih parah daripada kejadian serupa di Balongan, Indramayu, satu dekade lalu.
Menurut dia, tingkat keparahan pencemaran di Balikpapan beserta kerugian yang ditimbulkan di atas tiga kali kejadian di pesisir Indramayu pada September 2008.
"Skalanya [Balikpapan] lebih luas. Balongan waktu itu [kerugiannya] hampir Rp100 miliar. Saya juga ingin dapat bayangan. Saya tanya dirjen saya, seberapa besar [kerugian akibat tumpahan minyak di Balikpapan] dibandingkan Balongan. Ah, berkali-kali lipat," ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (16/4/2018).
Hingga kini, valuasi kerugian akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kebocoran pipa minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan masih dihitung. Siti memperkirakan kerusakan mangrove sekitar 40% dari nilai kerusakan ekosistem yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan sanksi administrasi kepada Pertamina sembari menyiapkan gugatan ganti rugi atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak.
Sanksi administrasi itu berupa keharusan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.
"PT Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR.
Berdasarkan temuan hasil pengawasan oleh KLHK, papar Siti, ada ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Pertamina dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) mereka.
Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.
Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa.
Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai atau hanya untuk kepentingan sertifikasi.
Keempat, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis.
Kelima, tidak memiliki sistem peringatan dini.