Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya terus melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan mengenai rencana pembentukan SDF (Skill Development Fund) dan UB (Unemployment Benefit),, termasuk besaran nominal maupun skema pembiayaan yang akan digunakan, apakah dengan APBN, asuransi sosial, atau trust fund.
"Saya sudah tahu tanggapan pengusaha akan berat karena bebannya bertambah. Solusinya, misalnya sekarang kewajiban jamsosnya 10 komponen 26% gaji, begitu nanti misalnya jadi 12 komponen dengan adanya SDF dan UB ini hanya komponennya bertambah tapi angkanya tetap sama. Sedang dikaji kemungkinannya, " ujarnya, Rabu (11/4/2018).
Dia menerangkan, melalui skema pendanaan pelatihan atau Skill Development Fund , pemerintah menjanjikan adanya dana pelatihan bagi para pekerja korban PHK, baik itu pelatihan menambah keterampilan yang lama (upskilling) atau berganti keterampilan (reskilling).
Sementara melalui tunjangan PHK, pemerintah akan menyediakan tunjangan bagi keluarga korban PHK selama pekerja mengikuti program pelatihan, hingga mendapatkan pekerjaan baru. Dengan kombinasi kedua kebijakan tersebut, diharapkan pekerja yang melalui PHK berhasil mendapatkan pekerjaan baru dengan penghasilan yang lebih besar karena sudah melalui pelatihan.
"Idealnya mungkin di pakai konsep asuransi sosial di mana pemberi kerja dan pekerja mengiur secara bulanan, " ujarnya.
Menaker melanjutkan, kedua skema ini merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, skema ini telah lazim diterapkan di negara maju seperti Jerman, dan terbukti mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan kedua skema ini.
"Posisinya masih dalam tahap pembahasan. Yang penting keranjangnya dibuat dulu, keranjang Skill Development Fund dan Unemployement Benefit, "jelasnya.