Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan aplikasi layanan transportasi yakni Gojek dan Grab sepakat untuk menaikkan tarif bagi ojek online.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi usai menggelar rapat bersama beberapa stakeholder yakni pihak aplikator, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta perwakilan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
“Tidak ada pertemuan lainnya, ini yang terakhir. Selanjutnya yang ada hanya pertemuan antara aplikator dengan mitra untuk membahas kesepakatan tarif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2018).
Dalam hal ini, Budi mengaku pihaknya seringkali menerima keluhan dari pengemudi mengenai pendapatan mereka yang terasa jauh berbeda antara saat ini dengan 1-2 tahun lalu.
“Kata mereka sekarang semakin menurun. Apalagi semakin banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator. Selain itu, juga karena ketatnya persaingan antar aplikator," ungkapnya.
Keluhan itu pada akhirnya direspons positif oleh kedua aplikator yang bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi. Terkait besaran tarif, Budi menekankan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator sehingga tidak akan mengintervensi aplikator ataupun pengemudi.
"Ini karena terlalu banyak pertimbangan atau komponen untuk penghitungan tarif," terangnya.
Selain itu, hasil pertemuan kemarin juga menyepakati dinaikkanya posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator. Pasalnya, selama ini kerja sama hanya dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerja sama itu.