Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan dampak pemotongan biaya yang lebih efisien untuk logistik pelaku e-commerce domestik yang selama ini mengimpor barang dari luar negeri melalui kebijakan terkait Pusat Logistik Berikat.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat Pasal 4A.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, regulasi PLB ini memungkinkan perusahaan cukup mengambil barang dari gudang logistik multifungsi tersebut.
Pihaknya pun menyediakan fasilitas berupa pembebasan bea masuk bagi barang yang ditimbun sebelum dikeluarkan dari PLB.
"Kami juga berikan pembebasan PPn dan PPnBM, serta menawarkan fleksibilitas operasional lainnya," katanya di Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).
Heru menyebut, pemerintah juga telah menghapuskan batasan bawah atau deminimus untuk PLB e-commerce yang dulu dipatok US$100. Artinya, berapapun nilai barangnya tetap akan dikenakan bea masuk.
Hal itu, lanjut Heru, untuk menepis kekhawatiran regulasi itu mengancam pelaku e-commerce domestik karena perusahaan e-commerce dari luar negeri bisa dengan mudah menyetor barangnya di gudang PLB.
Namun, Heru memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk PLB e-commerce. Sementara untuk PLB jenis lainya tetap berlaku deminimus bea masuk.
"Akan ada perbedaan untuk e-commerce. Kalau yang dari e-commerce tidak boleh menikmati pembebasan itu," ujarnya.
Heru berharap, dengan adanya aturan PLB e-commerce ini, pelaku e-commerce domestik bisa lebih diuntungkan dan mendorong bergerak lebih kompetitif.
Saat ini, berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, barang e-commerce yang berasal dari luar negeri mencapai 90%.