Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petambak Garam: Pemerintah Mestinya Tata Hulu-Hilir Ketimbang Bikin PP

Pemerintah semestinya dapat menata industri hulu dan hilir garam ketimbang membuat aturan impor garam industri yang tumpang-tindih dengan aturan lain.
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah semestinya dapat menata industri hulu dan hilir garam ketimbang membuat aturan impor garam industri yang tumpang-tindih dengan aturan lain.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Produsen Garam Indonesia Edi Ruswandi mengatakan, bila pemerintah dapat menata industri hulu dan hilir dengan baik dan mengatur tata niaga garam, maka terjadi interaksi sosial perdagangan yang baik dan saling menguntungkan antara industri dan petambak.

Dalam hal ini, pemerintah mampu menjamin pasar dan distribusi dari petambak garam ke produsen, pengguna, dan konsumen, sehingga sesuai dengan asas demokrasi ekonomi untuk kepentingan nasional.

Dia menjelaskan industri garam tergolong dua.

Pertama, industri produsen garam (hulu) berfungsi melakukan pembelian garam rakyat sebagai bahan baku dan kemudian diolah menjadi barang yang bernilai ekonomi tambah untuk diperdagangkan ke pasar konsumsi atau industri serta disesuaikan dengan SNI.

Kedua, industri pengguna garam (hilir), seperti industri makanan dan minuman, industri penyamakan kulit, industri kertas, industri kimia, industri farmasi, industri peleburan besi/baja/timah/aluminium, dan pengeboran minyak.

"Kehadiran PP No 9/2018 membunuh keberlangsungan usaha masyarakat produsen pergaraman Indonesia," ujar Edi, Senin (2/4/2018).

Padahal, lanjutnya, pemerintah ingin mewujudkan swasembada garam pada 2020. Edi berharap pemerintah mencabut PP No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Derap (Merdeka Seratus Persen) berencana melakukan aksi tabur garam di depan Istana Negara, Selasa (3/4/2018) pukul 14.00-17.00 WIB.

Beberapa tuntutan dalam aksi itu itu adalah menolak PP 9 karena bertentangan dengan UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Aksi itu juga mendesak pembentukan tim independen pendataan kebutuhan garam nasional untuk membentuk sistem niaga yang sehat dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper