Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT di Jakarta, Pajak Wapres Jusuf Kalla Sempat Kurang Bayar

Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3/2018).
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3/2018).

Jusuf Kalla atau JK mengaku pencatatan pajak dirinya ada di Makassar. Namun, karena kesibukannya penyampaian laporan SPT harus dilakukan di Jakarta

“Sudah kirim SPT. Saya tuh basisnya di Makassar, saya punya pajak bayar di Makassar. Tapi karena tidak sempat ke makassar maka diadakan di sini,” Rabu (28/3/2018).

Ketika ditanyai terkait dengan status SPT-nya, dia tertawa lebar karena masih ada yang kurang bayar.

“Ada kurang bayar. Tapi sudah dibayar. Kalau di Makassar saya selalu nomor satu. Di Makassar, selalu perusahaan, pribadi [dilaporkan],” katanya.

Dengan kemajuan teknologi, Wajib Pajak kini dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui elektronik sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011, Ditjen Pajak memperluas sarana pelaporan SPT PPh melalui tiga cara. Salah satunya, memanfaatkan e-Filling pada website Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).

Selain itu, dapat pula melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP juga bisa memberikan laporan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper