Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Priok Atur Peti Kemas Long Stay, ALFI Berharap Bukan Formalitas

Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di pelabuhan Priok.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara pemindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang/clearance pabean di pelabuhan Tanjung Priok.

Beleid itu tertuang dalam peraturan kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor:UM.008/8/6/OP.TPK.18 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama pada 14 Maret 2018.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widiyanto mengharapkan agar beleid yang sudah diterbitkan oleh Kantor OP Tanjung Priok itu dapat diimplementasikan dan dipatuhi semua entitas bisnis maupun stakeholder di pelabuhan Priok.

“Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (26/3/2018).

Widijanto mengatakan permasalahan barang long stay di pelabuhan Priok selama ini menjadi persoalan yang tidak bisa teratasi di pelabuhan itu sehingga dwelling time Priok sulit untuk bisa diturunkan kurang dari tiga hari.

Menurutnya, pemindahan barang long stay di pelabuhan sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.116/2017 yang berlaku di empat pelabuhan utama yakni; Tanjung Priok, Belawan Medan Sumut, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

“Di Pelabuhan Priok selama ini aturan Permenhub itu enggak berjalan, saya juga heran mengapa dan apa kendalanya.Padahal aturan itu kan dibuat untuk diimplementasikan. Kalau enggak bisa dijalankan cabut saja Permenhub yang mengatur barang long stay itu,” tegasnya.

Dalam aturan Kepala Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.008/2018 yang terbit 14 Maret 2018 itu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan,terhadap barang impor yang sudah memperoleh surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat penyerahan peti kemas (SP2) atau sudah clearance kepabeanannya wajib diambil pemiliknya paling lambat 1 x 12 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Apabila pemilik barang atau kuasanya tidak mematuhi sebagaimana pasal 4 ayat (1) itu maka operator terminal peti kemas wajib mengeluarkan barang ke lapangan penumpukan non-TPS (tempat penimbunan sementara) yang ditunjuk sebagai mitra operator terminal peti kemas paling lambat 1 x 24 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Adapun batas waktu penumpukan di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas sebagaimana beleid itu yakni maksimal tiga hari.(k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper