Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Beleid Kontrak Jual Beli Listrik Permudah Pengembang Dapat Dana

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyosialisasikan revisi kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik kepada para pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan, Rabu (14/3/2018).
Teknisi melakukan perawatan rutin perbaikan jaringan listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/2)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Teknisi melakukan perawatan rutin perbaikan jaringan listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/2)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyosialisasikan revisi kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik kepada para pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan, Rabu (14/3/2018).

Revisi kedua itu dituangkan ke dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 12 Februari 2018.

Poin penting dalam Permen baru tersebut adalah penghapusan ketentuan penanggungan risiko keadaan kahar ( force majeure) disebabkan oleh perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure).  Keadaan kahar merupakan kondisi pembangkit tidak bisa beroperasi atau tidak bisa menyuplai listrik karena kondisi tertentu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agoes Triboesono mengatakan poin government force majeure menjadi masalah bagi penyedia dana.  

"Waktu itu berlaku [government force majeure]  jadi keberatan pihak investor,"  ujar Agoes  di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Penyedia dana keberatan dengan risiko perubahan regulasi dilimpahkan kepada pengembang.  Perubahan regulasi yang dinamis menimbulkan ketidakpastian bisnis bagi penyedia dana sehingga mereka sulit untuk memberikan pinjaman pada pengembang listrik.

"Lender agak susah, karena perubahan-perubahan itu menjadikan bisnis mereka tidak menentu. Untuk menghindari itu, force majeure tidak  termasuk government," kata Agus.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan banyak pemberi dana melihat country risk, salah satunya perubahan peraturan perundang-undangan.  Para penyedia dana khawatir pengembalian pinjaman akan terganggu dengan perubahan regulasi. 

Hal tersebut menyebabkan pengembang listrik kesulitan mendapatkan dana sehingga proses negosiasi power purchase agreement (PPA) antara pengembang dan PLN menjadi lama.

"Nah, biasanya masalah pendanaan, lamanya disitu," kata Iwan. "Kepastian negosiasi lama sekali tapi kalau sudah ini nggak dijamin lho ya, kan buktinya pengusaha banyak yang mau masuk.  Tapi pemerintah kan hati-hati merubah aturan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper