Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menetapkan aturan terkait sistem ketenagalistrikan dalam negeri hingga 2060.
Hal ini seiring dengan dirilisnya Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN.
Adapun, aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.
"RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (25/3/2025).
Beleid terbaru ini di antaranya mengatur tentang kebijakan energi nasional yang berkenaan dengan sistem kelistrikan, kebijakan ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional, hingga rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah pun menetapkan bahwa PT PLN (Persero) diberikan prioritas dalam membangun pembangkit listrik yang bersifat fleksibel.
Berikut pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional:
1. Proyeksi demand tenaga listrik 2025 sekitar 539 TWh atau setara dengan 1.893 kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 TWh atau setara dengan 5.038 kWh per kapita pada 2060.
Komposisi demand tahun 2060 akan terdiri atas:
a. rumah tangga sekitar 28%
b. bisnis sekitar 13%
c. publik sekitar 5%
d. industri sekitar 43%
e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11%
2. Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2
3. Implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value nol:
a. PLTU menggunakan 100% green NH3 atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load
b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% green H2 atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar
4. Penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran energi dalam KEN
6. Daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 GW, terdiri atas sekitar 41,5% pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 GW dan sekitar 58,5%
pembangkit dispatchable (non-VRE)
7. Proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan.
8. Bauran energi pada 2060 terdiri atas:
a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6%, terdiri atas:
1) energi baru sekitar 24,1%
2) energi terbarukan sekitar 49,5%, meliputi VRE sekitar 20,7% dan non- VRE sekitar 28,8%
b. energi fosil + CCS sekitar 26,4%
9. Porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil paling lambat mulai 2044
10. Akselerasi:
a. dedieselisasi;
b. gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;
c. pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop;
d. pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian
Pekerjaan Umum
11. pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date PLTA dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai 2032;
12. pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara dan PLTN di Kalimantan untuk produksi green H2;
13. emisi CO2 mencapai 0 (nol) pada tahun 2059;
14. urutan prioritas supergrid:
a. interkoneksi internal pulau:
1) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);
2) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);
3) Kalimantan (looping Kalimantan); dan
4) Papua (Jayapura-Sorong).
b. interkoneksi antarpulau:
1) tahun 2028: Sumatera-Batam;
2) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);
3) tahun 2031: Sumatera-Jawa;
4) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;
5) tahun 2040: Jawa-Kalimantan;
6) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; dan
7) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi;
15. Kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada 2025-2060 sekitar US$1.092.011.000.000 atau rata-rata sekitar US$30.333.000.000 per tahun.
Resmi! Bahlil Rilis Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional hingga 2060
Kementerian ESDM resmi menetapkan aturan terkait sistem ketenagalistrikan dalam negeri hingga 2060. Berikut poin-poin penting beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Fitri Sartina Dewi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 menit yang lalu
Historia Bisnis: Suara Hati Anak Para Konglomerat

48 menit yang lalu
Rekomendasi dan Aksi Investor Kakap di Saham BMRI saat RUPS Mandiri
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Ekspor Mebel dan Kerajinan RI Berisiko Tersengat Tarif Trump 25%

28 menit yang lalu
Airnav Proyeksi Pergerakan Pesawat Naik 5% Lebaran 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
