Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Daging Kerbau, Kadin: Pedang Bermata Dua

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan mengimpor daging beku kerbau bisa menjadi pedang bermata dua.
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan mengimpor daging beku kerbau bisa menjadi pedang bermata dua.

Kebijakan tersebut di satu sisi dapat menstabilkan harga daging di pasaran, tapi di sisi lain berpotensi merugikan pengusaha atau peternak skala kecil.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan kuota daging beku impor sebesar 100.000 ton sangat memberatkan bagi pengusaha dan peternak di Indonesia.

Terutama karena pengusaha atau peternak skala kecil tersebut sering memanfaatkan momentum hari raya Lebaran. "[Pasalnya] mereka selama ini menjual produk-produknya menjelang lebaran. Dengan [impor] ini menyebabkan peternakan skala menengah kecil menutup usaha penggemukan sapinya,"katanya, pekan lalu.

Dia menilai pemerintah perlu berkoordinasi dengan pengusaha terkait kebijakan impor daging kerbau beku supaya industri dan pasar yang ada tetap sehat.

"Konsumen daging kerbau itu terbatas. Dia [daging kerbau] hanya mengambil pangsa pasar saat lebaran, tahun lalu saja hanya 30%," katanya. Dia pun berharap, pemerintah dalam menetapkan target konsisten tidak berubah-ubah.

Sementara itu, Kementerian Pertanian menghimbau Perum Bulog untuk meningkatkan koordinasi terkait penyaluran daging kerbau beku di luar wilayah Jabodetabek.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan peredaran daging kerbau beku India di luar wilayah Jabodetabek harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi penerima yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Dia menambahkan pasokan daging kerbau beku ini mulanya untuk memenuhi kebutuhan industri Hotel, Restoran dan Katering (Horeka) di wilayah Jabodetabek. Namun pada perkembangannya, Perum Bulog diperbolehkan mendistribusikan ke luar wilayah Jabodetabek selama pemerintah daerah tujuan tidak memberikan penolakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper