Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI ROKOK: Pemerintah Diminta Konsisten

Pemerintah diminta konsisten menjalankan beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang sudah diterapkan per 1 Januari 2018.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta konsisten menjalankan beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang sudah diterapkan per 1 Januari 2018.

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menyederhanakan layer tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021.

Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada tahun 2021. Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Ekonom Indef Aviliani mengatakan para pelaku usaha akan merasakan kemudahan dengan adanya penyederhanaan layer tersebut.

"Tentu ini nantinya akan berpengaruh kepada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri," kata Aviliani, Sabtu (10/3).

Aviliani juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan.

“Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Riyanto, Peneliti Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada, menyatakan penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri.

Menurut Bambang, struktur tarif cukai yang rumit akan menghasilkan tingkat ketidakpatuhan yang lebih tinggi.

"Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana,” kata Bambang.

Dia menjelaskan hasil survey UGM tentang cukai rokok illegal beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini lantaran saat masih 12 layer ada banyak celah penyalahgunaan akibat tarif yang rumit,” katanya.

Peneliti Lembaga Demografi UI Abdillah Ahsan menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.

Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 155 triliun atau sekitar 80,1% diantaranya berasal dari cukai.

Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp 148 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper