Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pengiriman TKI ke Arab Saudi, ILSA Tagih Janji Pemerintah

Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA) menunggu realisasi jani Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan percobaan penempatan TKI ke Arab Saudi pada bulan April 2018.
Ketua Umum Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA), M.Ali Ridho/ist
Ketua Umum Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA), M.Ali Ridho/ist

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA) menunggu realisasi janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan percobaan penempatan TKI ke Arab Saudi pada  April 2018.

Ketua Umum ILSA, M Ali  Ridho mengatakan Kemenaker tidak bisa lepas tangan atas penempatan 10.000 TKI di luar prosedur yang terjadi saat ini ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah setelah moratorium penempatan sejak tujuh tahun lalu.

Penghentian (moratorium) sepihak penempatan ke Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya dilakukan sejak 2011. Dikatakan sepihak karena Indonesia menghentikan penempatan tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kerajaan Saudi.

"Dampaknya, penempatan ke Arab Saudi tetap berlangsung meskipun tanpa rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.," katanya, Kamis (8/3/2018).

Ali mengungkap sekitar 6.000 - 7.000 pekerja Indonesia setiap bulannya berangkat bekerja ke Saudi dengan visa kerja resmi. "Karena itu saya katakan mereka bukan ilegal, tetapi tidak sesuai prosedur Kemenaker," ujarnya.

Ali menjelaskan Arab Saudi kini sudah melakukan perubahan sistem perlindungan tenaga kerja asing, khususnya  dengan membuat peraturan perundangan, mengijinkan asuransi untuk tenaga kerja asing dan dibentuknya syarikah (perusaahaan atau lembaga) yang menjamin hak-hak dan perlindungan TKI.

"Misalnya, TKI berhak atas gaji 1500 riyal, hak cuti di hari libur atau diganti dengan upah harian, asuransi untuk semua risiko (all risk)".

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M Yamani mengatakan bekerja di mana saja adalah hak asasi manusia, termasuk bekerja di luar negeri.

"Pemerintah wajib memfasilitasi warga yang berniat bekerja di luar negeri, menjamin hak-haknya dan melindungi jika terjadi perselisihan perburuhan atau mengalami musibah," ujarnya.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper