Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Pajak cukup mengapresiasi kepatuhan pajak yang meningkat tiap tahunnya, walaupun sebenarnya kepatuhan belum menyentuh 100%.
"Kesadaran mungkin belum 100% ya tetapi kami pertama senang juga karena jumlah wajib pajak yang terdaftar meningkat terus 2 juta sampai 3 juta," kata Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Adapun jumlah WP yang tercatat dalam database otoritas pajak mencapai 39 juta. Namun yang wajib melaporkan SPT hanya sekitar 17 juta. Sementara itu, target kepatuhan pajak tahun ini dipatok 80% dari wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, yakni sekitar 13 juta WP.
"Jadi memang kami melihat sisi positifnya saja, mudah-mudahan terus meningkat, hingga tahun ini bisa 80%," katanya.
Lebih lanjut, Robert mengatakan, peningkatan penerimaan pajak hanya dapat direalisasikan jika UU pajak yang diajukan sudah disahkan nantinya.
Seperti diketahui, DJP masih menunggu pembahasan tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga
Pekan lalu, Robert mengatakan, pihaknya memprediksikan UU KUP akan selesai pada akhir tahun ini, sedangkan UU lainnya akan dilanjutkan setelah pengesahan UU KUP.