Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatah Daerah Dalam WIUPK Dinilai Positif

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan keputusan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perlu disambut baik.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Masuknya pihak daerah dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dinilai sebagai sesuatu yang positif.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan keputusan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perlu disambut baik.

Dalam beleid tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan memiliki jatah minimal 10% saham dalam WIUPK yang ditawarkan atau dilelang.

Namun, dia mengingatkan bahwa BUMD mesti bisa bersinergi dalam pengelolaannya. Jika tidak, hal tersebut justru dapat menimbulkan masalah.

"Jangan sampai bagian daerah malah menjadi beban karena memiliki kepentingan yang berbeda," tutur Budi kepada Bisnis, Minggu (4/3/2018).

Dalam praktiknya, jatah saham 10% tersebut kini tengah dijalankan dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia yang telah memiliki status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemda Papua serta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masing-masing bakal memiliki saham 4% dan 6%.

Dia pun menilai hal tersebut harus didukung. Pasalnya, masyarakat Papua memiliki hak untuk masuk ke dalam manajemen perusahaan yang beroperasi di sana.

Dalam aturan tersebut, yang dikutip Bisnis pada Minggu (4/3), disebutkan apabila badan usaha milik negara (BUMN) berminat sementara BUMD tidak berminat, maka BUMN akan ditunjuk langsung. Selanjutnya, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Sebaliknya, apabila BUMN tidak berminat sementara BUMD berminat, maka BUMD akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat, maka akan dilakukan lelang. Jika BUMN yang menang, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMN paling sedikit 10%.

Jika BUMD yang menang, BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Adapun jika BUMN dan BUMD tidak berminat, maka akan dilakukan lelang terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Dalam hal BUMN yang dibentuk provinsi dan kabupaten/kota berminat, maka kepemilikan saham 10% BUMD dibagi menjadi 4% untuk BUMN provinsi dan 6% untuk BUMD kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper