Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PERTAMBANGAN, BUMD Peroleh Jatah 10% di Wilayah Tambang

Kementerian ESDM memastikan pihak pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) bakal mendapat jatah saham minimal 10% dalam Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditawarkan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM memastikan pihak pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) bakal mendapat jatah saham minimal 10% dalam Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditawarkan.

Kepastian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam penawaran WIUPK, apabila badan usaha milik negara (BUMN) berminat sementara BUMD tidak berminat, maka BUMN akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

"Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10%," mengutip isi peraturan tersebut.

Sebaliknya, apabila BUMN tidak berminat sementara BUMD berminat, maka BUMD akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat, maka akan dilakukan lelang. Jika BUMN yang menang, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMN paling sedikit 10%.

Jika BUMD yang menang, BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Adapun jika BUMN dan BUMD tidak berminat, maka akan dilakukan lelang terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Dalam hal BUMN yang dibentuk provinsi dan kabupaten/kota berminat, maka kepemilikan saham 10% BUMD dibagi menjadi 4% untuk BUMN provinsi dan 6% untuk BUMD kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper