Bisnis.com, JAKARTA - Masuknya pihak daerah dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dinilai sebagai sesuatu yang positif.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan keputusan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perlu disambut baik.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) akan memiliki jatah minimal 10% saham dalam WIUPK yang ditawarkan atau dilelang.
Meskipun mendukung, Budi mengingatkan BUMD harus bisa bersinergi dalam pengelolaannya. Jika tidak, maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah.
"Jangan sampai bagian daerah malah menjadi beban karena memiliki kepentingan yang berbeda," katanya kepada Bisnis, Minggu (4/3/2018).
Dalam praktiknya, jatah saham 10% tersebut kini tengah dijalankan dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia yang telah memiliki status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemda Papua dan dan Pemkab Mimika masing-masing bakal memiliki saham 4% dan 6%.
Budi pun menilai hal tersebut harus didukung. Pasalnya, masyarakat Papua memiliki hak untuk masuh ke dalam manajemen perusahaan yang beroperasi di sana.