Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM membagi kriteria peserta lelang Wilayah Izin Usaha Pertambanagn (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara berdasarkan luas wilayah.
Dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 disebutkan batasan wilayah dipatok sebesar 500 hektare (ha). Peserta yang bisa mengikuti lelang dibedakan.
Untuk wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 ha, peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.
Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai aturan tersebut terlihat cukup adil. Ada keberpihakan kepada BUMD dan swasta nasional setempat.
Namun, ada potensi perdebatan di dalamnya. "Potensi perdebatan untuk pembatasan luas, terutama dasar pengambilan angka 500 ha," katanya, Minggu (4/3/2018).
Menurutnya, potensi masalah tersebut bisa timbul karena luas daerah pertambangan di Indonesia mulai terbatas. Hal tersebut bisa menyulitkan bagi pihak berminat mengikuti lelang WIUP.