Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalai Awasi Barang Berbahaya, Lisensi Avsec dan Izin Kelola Bandara Dicabut

Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut lisensi aviation security dan izin pengelolaan bandara jika lalai soal barang berbahaya atau dangerous good.
Ilustrasi: Petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan/Antara-Umarul Faruq
Ilustrasi: Petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut lisensi aviation security dan izin pengelolaan bandara jika lalai soal barang berbahaya atau dangerous good.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan personel keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan. Hal itu terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

"Kami tidak akan segan-segan mencabut lisensi avsec dan izin pengelolaan bandar udara jika tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut," kata Agus, Kamis (1/3/2018).

Dia menuturkan semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara. Personel avsec harus memahami aturan yang berlaku dan mengimplementasikan di lapangan dengan cermat dan tegas melalui sikap simpatik.

Di sisi lain, lanjutnya, para penumpang dan masyarakat yang memakai jasa bandara juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan jelas kepada penumpang dan masyarakat sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan karena keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu, keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo sejak dari bandara," ujarnya.

Aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper