Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM telah menyiapkan satu peraturan menteri sebagai turunan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 yang bakal jadi payung hukum pengaturan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Kelapa Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan angka untuk harga batu bara khusus tersebut tidak diatur di PP, tetapi ada di Permen ESDM.
"Sudah disiapkan [Permen ESDM]. Untuk angkanya tanyakan ke Pak Dirjen Minerba [Bambang Gatot Ariyono," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/3/2018).
Adapun Bambang mengaku hal tersebut masih dibahas dan belum bisa diungkapkan satu angka yang pasti.
Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso menyatakan bentyuk regulasinya memang akan berupa Permen ESDM. Namun, dia mengaku belum berani mengungkap angkanya sebelum peraturan tersebut diundangkan.
Dia berharap aturan tersebut terbit dalam waktu dekat ini. "Maret ini ditetapkan. Tapi, saya belum tahu kapannya," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu PLN mengusulkan agar harga batu bara untuk PLTU dalam negeri menggunakan skema khusus. Hal itu untuk mengantisipasi tingginya harga batu bara.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, HBA Febuari 2018 ditetapkan senilai US$100,69 per ton atau naik 5,39% dari HBA Januari senilai US$95,54 per ton. HBA tersebut jadi yang tertinggi sejak Desember 2016 yang berada pada level US$101,69 per ton.
Sebelum Desember 2016 tersebut, HBA terakhir kali menyentuh level US$100 per ton pada Mei 2012, tepatnya US$102,12 per ton. Setelah itu, harga batu bara terus merosot hingga akhirnya mulai bangkit pada pertengahan 2016.
Jika dirata-ratakan, dalam dua bulan pertama 2018 ini HBA telah berada pada level US$98,12 per ton atau berada di atas rata-rata HBA sepanjang 2017 senilai US$85,92 per ton. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.