Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 KK yang Masih Terganjal Amandemen Kontrak

Sebanyak sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) hingga saat ini masih belum menandatangani amandemen kontrak. Dua isu masih jadi ganjalan utama.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) hingga saat ini masih belum menandatangani amandemen kontrak. Dua isu masih jadi ganjalan utama.

Berdasarkan amanat Undang-undang No. 4/2018, kontrak-kontrak pertambangan harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku paling lambat satu tahun setelah beleid itu terbit. Namun, dari 31 KK yang harus disesuaikan kontraknya, baru 22 perusahaan yang sudah teken amandemen.

Ada enam isu strategis yang dibahas, yakni kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, luas wilayah, serta penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Dua isu measih menjadi ganjalan utama bagi sembilan KK, yakni penerimaan negara dan divestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan khusus untuk isu penerimaan negara, masalah perpajakan masih terus dinegosiasikan. Sementara untuk divestasi, umumnya perusahaan meminta penundaan eksekusinya.

"Nanti kita lihat sepanjang itu masih bisa diterima secara peraturan. Tapi, paling tidak pajaknya itu saya mesti tunggu yang dari Kementerian Keuangan," katanya, baru baru ini.

Adapun dalam laporan kuartal IV/2017 Newcrest Mining Limited, belum ditandatanganinya amandemen kontrak anak usahanya, PT Nusa Halmahera Minerals, menyebabkan persetujuan RKAB tertahan.

"Diskusi dengan pemerintah Indonesia mengindikasikan bahwa KK harus diamandemen terlebih dahulu sebelum RKAB disetujui," tutur manajemen dalam laporannya.

Berikut sembilan KK yang belum diamandemen kontraknya:

1. PT Nusa Halmahera Minerals
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

2. PT Agincourt Resources
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

3. PT Mindoro Tiris Emas
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

4. PT Masmindo Dwi Area
Belum sepakat: Divestasi

5. PT Sumbawa Timur Mining
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

6. PT Kalimantan Surya Kencana
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

7. PT Weda Bay Nickel
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

8. PT Kumamba Mining
Belum sepakat: Penerimaan negara dan divestasi

9. PT Natarang Mining
Belum sepakat: Luas wilayah KK

Sumber: Ditjen Minerba


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper