Bisnis.com, JAKARTA — Dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerapkan sistem tilang elektronik bagi angkutan yang ditemukan melanggar setelah melalui pemeriksaan di jembatan timbang.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan sistem tersebut nantinya akan diluncurkan pada Minggu di ‘car free day’ Jakarta.
Budi menjelaskan dengan konsep e-tilang nantinya para pengemudi yang kena tilang tidak perlu mendatangi pengadilan, melainkan hanya perlu membayar melalui ATM terdekat atau mobile banking, kemudian memberikan bukti pembayaran denda kepada petugas melalui aplikasi e-tilang.
Baca Juga
“Jadi misalnya kalau saya orang jauh misalnya dari Surabaya ditilangnya di Jakarta di jembatan timbang, dia akan ditilang kemudian dia bisa bayar lewat atm atau lewat bank setelah bayar bukti pembayaran sudah dikembalikan ke kita lalu barang bukti kami kembalikan,” jelas Budi, Rabu (28/2).
Terkait biaya denda, Budi menuturkan pihaknya masih membahas dengan sejumlah instansi terkait seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung. Adapun sebelumnya, Budi menuturkan kalau adanya sistem e-tilang dimaksudkan untuk mencegah pungli.