Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) berharap skema pengaturan harga batu bara domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU dapat menggunakan skema harga tetap.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan kemungkinan pemerintah akan menetapkan pengaturan harga tersebut menggunakan skema harga tetap (fixed price). Pengaturan tersebut, kata Sofyan, akan dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan terbit awal Maret ini.
"Dituang di Perpres. Saya nggak tahu [skema], mudah-mudahan fixed aja," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu, (28/2/2018).
Dia mengungkapkan dalam kesepakatan terakhir dengan pengusaha batubara, PLN menyepakati penetapan harga menggunakan skema batas atas dan batas bawah dengan kisaran US$60-US$70 per metrik ton. Namun sepertinya pemerintah memiliki keputusan lain.
"Waktu itu range [skema batas atas batas bawah] ya, tapi pemerintah mau fixed, ya boleh saja yang penting cukup keekonomiannya untuk PLN," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu, (28/2/2018).
Menurut Sofyan, skema harga tetap merupakan jalan tengah yang tepat bagi PLN maupun pengusaha. Pengusaha tidak diuntungkan terlalu besar ketika harga batubara melambung tinggi.
Sementara itu ketika harga batubara rendah PLN juga tidak akan keberatan membeli harga batubara sesuai harga yang telah ditetapkan, asalkan masih dalam skala keekonomian yang terjangkau oleh PLN. Sofyan pun berharap harga tetap yang dipatok berkisar antara US$60-US$70.
Adapun PLN menginginkan harga DMO batu bara untuk PLTU diatur secara khusus untuk menjaga keberlangsungan finansial perseroan dan mencegah kenaikan tarif listrik.
Langkah tersebut menurut PLN perlu dilakukan mengingat sekitar 60% produksi listrik PLN berasal dari batu bara sehingga fluktuasi harga baru bara sangat berpengaruh bagi kinerja perseroan.