Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan regulasi penentuan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri bisa terbit hingga level Keputusan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan harga khusus batu bara tersebut masih dibahas. Belum ada keputusan final yang diambil.
Dia menyatakan penentuan harga tersebut bisa diatur hingga tingkat Kepmen ESDM. Hal tersebut sama dengan pengaturan harga batu bara (HBA) acuan yang terbit setiap bulan.
"Keputusan harga ya Kepmen. HBA juga kan Kepmen. Gitu aja analoginya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/2/2018).
Bambang mengaku belum tahu kapan seluruh regulasi yang akan mengatur harga batu bara khusus untuk PLTU dalam negeri tersebut akan terbit. Namun, awal pekan lalu dia menyatakan akan ada keputusan resmi dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu PLN mengusulkan agar harga batu bara untuk PLTU dalam negeri menggunakan skema khusus. Hal itu untuk mengantisipasi tingginya harga batu bara.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, HBA Febuari 2018 ditetapkan senilai US$100,69 per ton atau naik 5,39% dari HBA Januari senilai US$95,54 per ton. HBA tersebut jadi yang tertinggi sejak Desember 2016 yang berada pada level US$101,69 per ton.
Sebelum Desember 2016 tersebut, HBA terakhir kali menyentuh level US$100 per ton pada Mei 2012, tepatnya US$102,12 per ton. Setelah itu, harga batu bara terus merosot hingga akhirnya mulai bangkit pada pertengahan 2016.
Jika dirata-ratakan, dalam dua bulan pertama 2018 ini HBA telah berada pada level US$98,12 per ton atau berada di atas rata-rata HBA sepanjang 2017 senilai US$85,92 per ton. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.