Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Susun Kebijakan Pertambangan Nasional

Kementerian ESDM tengah menyusun kebijakan pertambangan nasional yang akan menjadi peta jalan (roadmap) pengembangan subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM tengah menyusun kebijakan pertambangan nasional yang akan menjadi peta jalan (roadmap) pengembangan subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebijakan pertambangan tersebut masih dibahas secara internal di Kementerian ESDM. Hasilnya, akan berupa roadmap atau pedoman pengembangan pertambangan Indonesia.

"Masih diproses di direktorat program. Nanti seperti itu [roadmap]. Masih dibahas," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/2/2018).

Ada lima substansi pokok dalam kebijakan pertambangan nasional tersebut mulai dari kegiatan eksplorasi hingga pascatambang dan pemanfaatan komoditas.

Kebijakan pertambangan nasional yang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional, antara lain terjaminnya keamanan pasokan batu bara melalui kewajban pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, serta terjaminnya keamanan pasokan mineral melalui kewajban pengutamaan pasokan mineral untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan juga mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari pertambangan minerba, meningkatkan kapasitan dan kemampuan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi usaha lokal dan kandungan lokal, meningkatkan investasi pertambangan, peningkatan nilai tambah pertambangan, pengendalian produksi melalui penetapan produksi per-provinsi, dan peran pertambangan dalam pembangunan daerah.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto menilai belum adanya kebijakan khusus mineral dan batu bara membuat berbagai program yang berkaitan dengan sektor pertambangan seringkali tersendat.

Menurutnya, memang perlu ada kebijakan nasional terkait pertambangan yang bisa diimplementasikan lewat peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pasalnya, sektor pertambangan diharapkan dapat menopang pertumbuhan industri di Tanah Air.

"Kalau terintegrasi, masing masing pihak bisa tahu kebutuhan masing-masing dan saling menyiapkan kebijakan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mencontohkan kebutuhan mineral untuk industri smelter. Menurutnya, sampai saat ini belum jelas berapa banyak mineral mentah maupun olehan yang dibutuhkan oleh industri.

"Kami harus tahu apa yang perlu disiapkan 10 atau 20 tahun ke depan," katanya.

Dalam KEN yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014, kebijakan untuk sektor mineral dan batu bara memang belum diatur secara spesifik, khususnya untuk komoditas mineral.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper