Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Kapal Ekspor Batu Bara Perlu Dibarengi Roadmap Jangka Panjang

Peta jalan (roadmap) penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara perlu disusun untuk jangka panjang.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur/JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Peta jalan (roadmap) penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara perlu disusun untuk jangka panjang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai tujuan pemerintah yang mendorong penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sangat positif.

Namun, perlu ada roadmap jangka panjang untuk kebijakan tersebut. Salah satunya adalah ketersediaan kapal.

"Ini kebijakan yang sangat positif. Tapi, perlu disiapkan juga roadmap jangka panjangnya seperti apa," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan penyusunan roadmap tersebut bisa dimulai dengan memetakan volume dan tujuan ekspor batu bara. Setelah itu, perlu dilihat ketersediaan kapal dan potensi penambahannya.

"Oleh karena itu, pemerintah juga mengumpulkan surveyor untuk mendapatkan pemetaan ekspor secara detial, baik dari kapalnya, bobotnya, kemudian pelabuhan tujuan. Dari situ dipetakan untuk penggunaan kapal nasional," tuturnya.

Adapun pemerintah akan menunda implementasi beleid yang seharusnya mulai berlaku pada awal Mei 2018 tersebut. Untuk itu, pembahasan akan diintensifkan untuk menyusun petunjuk teknisnya.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper