Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Minta Pemerintah Tegaskan Penundaan Implementasi Beleid Kapal Ekspor

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk memberikan keterangan resmi yang menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu ditunda.
Aktivitas di area pertambangan batu bara /JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk memberikan keterangan resmi yang menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu ditunda.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pemerintah memang berencana untuk menunda implementasi beleid tersebut. Namun, belum disampaikan melalui keterangan resmi kepada para pelaku usaha.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk memberi kepastian kepada para pelaku usaha, termasuk importir di luar negeri. Pasalnya, beberapa kontrak sengaja ditahan oleh importir sampai ada kejelasan terkait beleid tersebut.

"APBI meminta supaya ada statement dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi karena para pelaku usaha di luar menunggu. Beberapa kontrak kan sedang di-hold," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/2/2018).

Menurutnya, apabila langsung diterapkan, akan menghambat kegiatan ekspor yang kontraknya telah berjalan. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, kemungkinan akan ada banyak kontrak yang perlu direnegosiasi.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper