Bisnis.com, JAKARTA— Sebanyak 1.020 hektare (ha) lahan dari total kewajiban penanaman bibit bawang putih yang dikenakan pada para importir dengan luas total 3.400 ha berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) 2017 telah ditanami.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menyebutkan pada 2017 terdapat 42 perusahaan importir yang menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dengan total volume impor sekitar 440.000 ton.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 16/2017, ke 42 perusahaan tersebut pun diberi kewajiban untuk menanam benih bawang putih.
“Untuk RIPH 2017 itu ada 42 perusahaan dengankewajiban tanamnya itu 3.400 hektar,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (22/2/2018).
Dengan demikian, saat ini terdapat sisa kewajiban penanaman untuk lahan seluas 2.380 ha. Untuk sisa lahan yang belum ditanami tersebut, Prihasto mengatakan pihaknya akan terus menagih para importir dengan tenggat waktu hingga akhir 2018.
Adapun di 2018, jumlah perusahaan atau importir penerima RPIH hanya sebanyak 36 perusahaan. Prihasto mengatakan pihaknya memprioritaskan pemberian RPIH bagi perusahaan yang telah merealiasaikan kewajiban penanaman dari RPIH 2017.
Oleh karena itu, tidak semua perusahaan yang menerima RPIH di 2017 kembali mendapatkannya di 2018. Kendati demikian, ada pula perusahaan yang tak mendapatkan RPIH pada 2017, tetapi ikut serta di 2018.
Adapun benih bawang putih yang sudah ditanam oleh importir penerima RPIH 2017 diharapkan bisa dipanen di Maret atau April 2018, untuk digunakan sebagai sumber pembibitan kembali untuk memperluas lahan bawang putih di Indonesia demi bisa mencapai target swasembada seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.