Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pertanian telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura untuk 36 perusahaan pengimpor bawang putih untuk 2018.
Sesuai dengan ketentuan pasal 30 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 16/2017, para pengimpor bawang putih diwajibkan untuk melakukan pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri.
Pada passal 32 disebutkan penanaman bawang putih tersebut paling kurang menghasilkan 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk (RPIH) per tahun.
“Untuk RIPH 2018 ada 36 perusahaan dengan jumlah kewajiban tanamnya 2018 itu sekitar 3.200 hektar (ha),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto ketika dihubungi Bisnis, Kamis (22/2/2018).
Prihasto mengatakan, para pengimpor bawang putih yang telah diberikan RIPH tersebut diminta untuk segera melakukan penanaman benih dengan tenggat waktu hingga akhir 2018. Mereka diberi kebebasan dalam melakukan penanaman baik dengan membuka lahan baru atau bermitra dengan petani.
Ke-36 perusahaan yang telah mendapatkan RIPH tersebut akan mengimpor kurang lebih 400.000 ton bawang putih untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tahun ini. Adapun untuk mencapai target swasembada, Indonesia perlu menghasilkan sendiri produk bawang putihnya sebanyak 480.000-500.000 ton.