Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya Terancam Didenda

Kecelakaan Tol Becakayu : Waskita Karya Terancam Didenda
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengamati peta lokasi jalan tol Sumbar - Riau, sebelum groundbreaking di Jl Bypass Km 25, Kab.Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2/2018)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengamati peta lokasi jalan tol Sumbar - Riau, sebelum groundbreaking di Jl Bypass Km 25, Kab.Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2/2018)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ( Tol Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya tersebut sebelumnya telah mendapat teguran berupa peringatan tertulis.

"Kami pernah keluarkan teguran pada proyek Tol Batang (Tol Pemalang-Batang) Semarang," kata Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

Pada Selasa (20/2/2018), Basuki Hadimuljono resmi menghentikan semua proyek infrastruktur elevated pasca insiden kecelakaan kerja di Tol Becakayu.

"Semua pekerjaan yang berada di atas tanah (elevated) yang membutuhkan pekerjaan berat, saya berhentikan dulu sementara," kata dia, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Basuki mengaku telah meneken surat penugasan kepada Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN) per hari ini. KKKN diminta untuk mengevaluasi sekitar 40 proyek yang memiliki pengerjaan elevated, termasuk di antaranya proyek-proyek di bawah Waskita Karya.

Dalam kesempatan ini, Basuki juga mengklarifikasi bahwa evaluasi hanya dilakukan KKKN, tidak melibatkan Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI).
Basuki menegaskan bahwa ia sama sekali tidak akan berkompromi soal keselamatan kerja.

Bahkan, pada hari Sabtu depan, ia akan mengundang juga pihak kontraktor bendungan.

"Bendungan kan lebih bahaya juga, saya akan kasih tahu, ini lho di tol kejadian seperti ini, kamu hati-hati di sana," ujarnya.

Ihwal sanksi terhadap kontraktor sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 menyebutkan bahwa "Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif."

Urutan sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

"Pada proyek Tol Batang memang Waskita telah dikenai peringatan tertulis," kata Direktur Bina Marga Arie Setadi Moerwanto saat dikonfirmasi.

Pihak Waskita Karya sendiri telah melakukan evaluasi internal, salah satunya mengkaji rencana penambahan waktu kerja (shift) para pekerja untuk mencegah terulangnya kecelakaan konstruksi.

Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto memaparkan saat ini perusahaan menerapkan dua shift selama delapan jam kerja serta waktu lembur tiga sampai empat jam yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.

"Kemarin ada dua shift, namun sekarang kami kaji apakah perlu menjadi tiga shift," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper