Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Edaran Moratorium Konstruksi Layang Segera Keluar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa surat instruksi Menteri PUPR perihal pemberhentian sementara proyek pekerjaan layang segera diterbitkan.
Warga mengamati launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Warga mengamati launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa surat instruksi Menteri PUPR perihal pemberhentian sementara proyek pekerjaan layang segera diterbitkan.

Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa instruksi lisan yang diumumkan Menteri PUPR akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dalam waktu dekat.

"Ya, instruksi lisan ini akan ditindaklanjuti dengan surat menteri segera," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (21/2/2018).

Kendati surat menteri belum terbit, menurutnya, instruksi terkait dengan penghentian sementara pekerjaan layang diharapkan sudah mulai berlaku di lapangan sejak Selasa (20/2). "Ya sudah berlaku [dari instruksi lisan]."

Pada Selasa, tiga menteri bersepakat untuk menghentikan sementara seluruh pekerjaan konstruksi yang berbentuk melayang atau elevated.

Tiga menteri tersebut adalah Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono.

Instruksi tersebut dimaksudkan untuk menata kembali kesiapan badan usaha jalan tol dalam mendukung pembangunan yang berbasis keselamatan kerja setelah terjadinya 14 kasus kecelakaan konstruksi dalam waktu 6 bulan terakhir.

Pada Selasa dini hari, pekan ini, terjadi kecelakaan konstruksi pada pengerjaan jalan tol Bekasi—Cawang—Kampung Melau yang digarap PT Waskita Karya Tbk.

Hal itu memicu pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara seluruh pekerjaan konstruksi layang di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper