Bisnis.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim dalam waktu 3—4 bulan, investasi puluhan triliun rupiah akan masuk jika implementasi penyederhanaan insentif investasi dapat langsung diterapkan.
Thomas Lembong, Kepala BKPM, menyebutkan calon investor dari industri dasar seperti baja dan petrokimia, setkor pendidikan vokasi dan pendidikan dengan nilai triliunan rupiah mengaku siap masuk.
“Karena memang tax holiday dan tax allowance merupakan hal yang pertama dikejar investor. Sementara itu, negara pesaiang kita sangat merespons hal tersebut,” ujarnya mengikuti Rapat Terbatas: Insentif Investasi, Selasa (20/2/2018).
Kerumitan mendapatkan dua insentif tersebut di Tanah Air menjadi cikal-bakal mengapa calon investor lebih memilih negara lain daripada Indonesia. Akan tetapi, Thomas mengaku ada komitmen bersama untuk membenahi kemudahan pemberian insentif.
“Hemat saya hanya butuh 3-4 bulan untuk membuktikan, bahwa kita bisa jalan atau tidak,” ujarnya.
Dari Ratas Insentif Investasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, didapati kesimpulan untuk menyederhanakan dan menambah insentif investasi. Setidaknya ada empat poin yang diputuskan dalam ratas tersebut.
Baca Juga
Pertama, adalah tax allowance. Nantinya jumlah kelompok industri penerima harus diperluas, yang selama ini ada 145 bidang usaha. Penambahan kelompok industri akan mengacu pada rekomendasi beberapa kementerian, seperti Kemenperin, Kementerian ESDM dan lainnya.
Kedua, mengenai tax holiday. Presiden meminta bahwa pengurangan pajak penghasilan harus pasti. Terutapa mengenai jangka waktu, yang disesuaikan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang jenjang waktunya mencapai 30 tahun.
Presiden juga mengharapkan investasi bersifat edukasi, dan vokasi dapat diturunkan batas nilai investasinya.
Ketiga, terkait usaha kecil menengah. Insentif ini akan mengarah kepada perusahaan modal ventura yang menanamkam modal pada usaha kecil menengah yang belum masuk lantai bursa dan dijutukan kepada kelompok usaha rintisan.
Keempat, adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang leakukan pelatihan vokasi dan tenaga kerja.
Terkait empat poin insentif tersebut, Kepala BKPM sepakat untuk mendukung perluasan jenis usaha yang berhak mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, pemerintah tidak perlu lagi membatasi jumlah usaha yang mendapatkan keringanan pajak.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto mengatakan dalam rapat terbatas sudah disepakati perbaikan pemberian tax allowance, agar masuk dalam bagian one stop service.
Menurutnya, kepastian pemberian tax allowance berada di depan, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Minimnya minat pemohon tax allowance, lanjut Airlangga, juga disebabkan oleh range waktu pemberian keringanan pajak. “Kami minta waktunya diperpanjang, jangan 15 tahun. KLBI-nya juga ditambah,” ujarnya seusai mengikuti Rapat Terbatas: Insentif Investasi, Selasa (20/2/2018).
Airlangga juga mengusulkan pemberian pengurangan pajak tidak melulu bertumpu pada besaran nilai investasi, tetapi juga merujuk jumlah tenaga kerja yang terlibat. Dengan begitu, sektor padat karya dapat menikmati insentif pemerintah tersebut.