Bisnis.com, JAKARTA — Tiga menteri bersepakat untuk melakukan penghentian seluruh pekerjaan konstruksi yang berbentuk konstruksi melayang atau elevated.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono.
Basoeki menuturkan bahwa pembangunan infrastruktur akan berjalan terus sehingga pihaknya akan lebih mengantisipasi karena sering terjadi kecelakaan. Sedikitnya terdapat 14 kali kecelakaan dalam 2 tahun terakhir ini.
"Pertama, kami sepakat hentikan sementara pekerjaan-pekerjaan infrastruktur struktur layang yang berat. Kecelakaan tadi pagi tidak high track, tetapi perlu kecermatan dan kedisiplinan. Sementara yang dikerjakan di atas permukaan tanah yang berat dihentikan sementara," ujar seusai rapat, Selasa (20/2/2018).
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keputusan bersama menghentikan sementara proyek konstruksi layang, Selasa (20/2/2018) / Yanita Petriella
Baca Juga
Adapun, pekerjaan pembangunan jalan tol seperti pengaspalan dan pembangunan bendungan tetap berjalan seperti biasa.
“Pekerjaan jembatan, tol layang dan light rail transit akan kami hentikan sementara. Kenapa sementara karena akan dievaluasi secara menyeluruh. Nanti Pak Budi Harto Ketua AKI [Asosiasi Konstraktor Indonesia] sebagai konsultan independen untuk memimpin evaluasi, mulai dari desainnya, metodologi kerjanya, SOP [standard, operation & procedure]-nya, SDM-nya, perawatannya, akan dievaluasi," katanya.
Nantinya, setelah evaluasi, hasilnya akan dilaporkan kepada Komite Keselamatan Konstruksi dan dibantu dengan Ditjen Bina Marga untuk dipastikan apakah bisa kembali dibangun atau tidak.
"Go or no go-nya berdaarkan hasil evlausi dan tidak harus bersama. Jadi, bisa ruas ini go ruas ini nanti dulu, tetapi sekarang ini berhenti semua, sementara, bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tetapi penghentian sementara pekerjaan yang di atas permukaan tanah," tutur Basoeki.
Nantinya, Kementerian PUPR akan memberi rekomendasi kepada Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian BUMN yang akan memberi sanksi.
"Sanksi prapenanggung jawab proyek, baik itu kepala proyek, pengawasnya nanti Menteri BUMN yang ngasih sanksi," katanya.